Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Haramkah Pinjol Itu?

Saat ini sedang ramai - ramainya informasi di media sosial terkait pinjaman online atau lebih enaknya dipaanggil pinjol. Lebih ramai lagi bagaimana para petugas penagih pinjol menghubungi orang yang sudah jatuh tempo. Kata - kata kasar bahkan sampai ancamanpun dilontarkan oleh petugas penagih pinjol tersebut. Namun terlepas dari sikap penagih pinjol tersebut yang bisa jadi dia seperti itu karena sudah telilit pinjol juga bagaimana pandangan hukumnya ketika dikaitkan dengan kondisi pinjol itu dan beberapa dasar hukum yang ada. Haramkah ?

Berikut saya coba uraikan analisanya.

Fakta Yang Ada

1. Dalam pinjol atau yang sejenisnya ketika kita meminjam uang 1 jt maka harus dikembalikan lebih dari 1 jt. Bahkan ada sebagian pinjol uang yang didapatkan oleh peminjam kurang dari 1 jt dengan alasan adanya admin ini dan itu.

Hukum Pinjol
Contoh Aturannya Dalam Salam Satu Aplikasi PINJOL

2. Dilapangan cara menagihnya tidak perduli kondisi sipeminjam yang penting harus bayar, kata-kata ancamanpun sering terlontar.

Hukum Pinjol


Tijauan Fakta

1. Pada poin pertama terkait dengan kelebihan saat pengembalian pinjaman, ini sangat senada dengan istilah RIBA.

Apa arti riba tentu semua sudah tahu, secara singkat ini arti riba "Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara bahasa riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal atau harta yang dipinjam."

Nah melihat hal tersebut sudah banyak sekali pembahasan tentang riba yang sangat jelas banget hukumnya yaitu HARAM.

Karena kesamaan inilah PINJOLpun sama denga RIBA atau wujud lain dari RIBA dan RIBA itu Haram

2. Terkait dengan kurangnya uang yang diterima oleh peminjam. Ini namanya dzolim. Hukum dzolim yaitu siksa api neraka. Apalagi berbuat dzolim dalam kedzoliman yeng mendzoli - dzolimi. Lengkap sudah.

3. Lalu bagaimana dengan adanya ancaman. Tentu saja itu sebenarnya termasuk tindakan pidana. Tindakan pidana seperti apa, yaitu mengancam hidupnya tidak tenang. Seharusnya bisa dilaporkan, namun bagi yang mendapatkan WA seperti itu biasanya takut untuk melaporkan.

Lalu bagaimana hukum mengancam? Ya jelas, itu adalah perbuatan yang diharamkan. Bahkan secara undang - undangpun itu adalah perbuatan yang melanggar hukum.


Kesimpulannya

Tanpa panjang lebar dari uraian singkat diatas sangat sulit sekali mengatakan jika PINJOL tidak haram, sehingga harus dengan tegas mengatakan bahwa PINJOL itu HARAM.


Posting Komentar untuk "Haramkah Pinjol Itu?"