Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kedudukan Hadist Sebagai Sumber Hukum Islam Kedua

Dalam islam sumber hukum ada tiga, yaitu Al Qur'an, Hadist dan Ijma. Nah kali ini Masrozakdotcom ingin membahas tentang kedudukan hadist sebagai sumber hukum islam yang kedua.

Silahkan simak juga Al Qur'an sebagai sumber hukum Islam

Maksud dari hadist sebagai sumber hukum yang kedua adalah jika suatu perkara tidak begitu jelas dalam Al Qur'an atau belum ada dalam Al qur'an, maka yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah hadist.
Hal ini sebagaimana firman Alloh SWT berikut ini :

Artinya:
“... dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa-apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah.” (Q.S. al-asyr ayat 7)

Dalam ayat lain Alloh menjelaskan sebagai berikut:


Artinya :
Barang siapa mentaati Rosul (Muhammad), maka ia telah mentaati Alloh SWT, dan barang siapa berpaling darinya maka ( ketahuilah ) Kami tidak mengutus ( Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka ( Q.S An Nisa ayat 80).

Itulah pentingnya dan kedudukan Hadis sebagai sumber hukum yang harus di ikuti setelah Al Qur'an.

Oleh karena hdist ini sumber hukum kedua setelah Al qur'an, maka ada beberapa pungsi yang dimiliki oleh hadist terhadap hukum utama yaitu Al Qur'an.


Fungsi - Fungsi Hadist Terhadap Al qur'an


Silahkan smak juga tentang Bagian - Bagian Hadist


Fungsi - fungsi hadist terhadap alqur'an meliputi :


1. Menjelaskan perintah - perintah Alloh dalam Al Qur'an yang belum terperinci.


Dalam Al Qur'an ada sebagain yang kurang jelas dilakukan secara teknis, Maka dalam hal ini Hadist lah yang merincinya sampai ke bagian teknis pengerjaannya.
Sebagai contoh perintah Sholat. Dalam Al Qur'an tidak dirinci tata cara mengerjakannya, namun tata cara pengerjaannya ada dalam hadist.

2. Meperkuat pernyataan yang ada dalam Al qur'an


Sebagai contoh adalah perintah berpuasa. Barang siapa kalian melihat bulan maka berpuasalah.
Hal tersebut di tegaskan lagi dalam hadist sebagai berikut " berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya."

3. Menerangkan Maksud ayat Al Qur'an


Dalam hal ini hadist berpungsi menjelaskan maksud sebuah ayat A quran supaya bisa dimengerti oleh yang mendengarkannya.

Sebagai contoh dalam Q.S. at-Taubah/9:34 dikatakan, “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah Swt., gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih!”
Ayat ini dijelaskan oleh hadis yang berbunyi, “Allah Swt. tidak mewajibkan zakat kecuali supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati.” (H.R.Baihaqi)

Pada ayat tersebuut dijelaskan tujuan dan maksud mebelanjakan harta di jalan Alloh, yaitu supaya hartanya baik dan caranya adallah dengan mengeluarkann zakat.

4. Menetapkan Hukum yang tidak ada dalam Al Qur'an

Karena haidis ini sebagai sumber hukum kedua maka salah satu pungsinya adalah sebagai pelengkap hukum yang tidak tertulis dalam Al Qur'an.
Untuk itulah antara hadist dan Al Qur'an tidak bisa dipisahkan.

Sebagai contoh :
bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang menikahi saudara perempuan istrinya. Maka hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah saw :

Artinya :
“Dari Abi Hurairah ra. Rasulullah saw. bersabda: “Dilarang seseorang mengumpulkan (mengawini secara bersama) seorang perempuan dengan saudara dari ayahnya serta seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ibunya.” (H.R. Bukhari).


Demikian yang bisa masrozakdotcom sampaikan tentang Kedudukan Hadist Sebagai Sumber Hukum Islam Kedua, semoga bermanfaat.


Posting Komentar untuk "Kedudukan Hadist Sebagai Sumber Hukum Islam Kedua"