Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Al Qur'an Sebagai Sumber Hukum Islam

Dalam islam yang menjadi sumber hukum ada 3 dan berurutan tingkatannya, yaitu Al Qur'an kemudian hadist dan ijma atau ijtihad.

Baiklah kali ini Masrozakdotcom ingin membahasan tentang Al Qur'an Sebagai Sumber Hukum Islam.

Simak pembahasan lainnya Memahami Makna Kejujuran Dalam Islam

Pengertian Al Qur'an


Sebelum membahasa bagaimana Al Quran sebagai sumber hukum islam berikut adalah pengertian Al Qur'an.

Pengertian Al Qur'an dari Segi Bahasa

Dari segi bahasa Al qur'an berasal dari kata qara'a-yuqra'u-qira'atan-qur'anan, yang artinya adalah sesatu yang di baca atau dibacakan.

Pengertian Al Qur'an Secara Istilah

Secara Istilah Al Qur'an adalah Kalamulloh yang di turunkan kepada nabi Muhammad saw dalam bahasa arab, disampaikan secara mutawatir, ditulis dalam bentk mushaf yang di mualai dengan surat al fatihah dan diakhiri dengan surat an nas, membacanya adalah ibadah, merupakan mukjijzat nabu Muhammad saw, sebagai petunjuk dan hidayah bagi umat manusia.

Firman Alloh :


Artiya :
"Sungguh Al qur'an ini petunjuk ke jalan yang paling lurus memebri kabar gembira kepada orang mukin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan mendaparkan pahala yang besar ". QS Al Isra ayat 9


Al qur'an Sebagai Sumber Hukum Islam


Dalam islam Al Qur'an memiliki kedudukan yang sangat tinggi, sehingga Al Qur'an menjadi sumber utama dan rujukan hukum dalam Islam. Mengapa demikian?
Perhatikan firman Alloh berikut ini :

Artinya :
"Wahai orang-orang yang beriman! Ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah Swt. (al-Qur’ān) dan Rasu-Nyal (sunnah), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
(Q.S An Nisa :59).


Selain itu firman Alloh Berikut ini

“Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (al-Qur’ān) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat.” (Q.S. An-Nisaa/4:105)


Selain dalam Al Qur'an itu sendiri dalam hadis berikutpun dikatakan kedudukan Al Qur'an yang begitu tinggi.



Artinya: “... Amma ba’du wahai sekalian manusia, bukankah aku sebagaimana manusia biasa yang diangkat menjadi rasul dan saya tinggalkan bagi kalian semua dua perkara utama/besar, yang pertama adalah kitab Allah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya/penerang, maka ikutilah kitab Allah (al-Qur’an) dan berpegang teguhlah kepadanya ... (H.R. Muslim) 

Berdasarkan dua ayat dan hadis di atas, jelaslah bahwa al-Qur’ān adalah kitab yang berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. Al-Qur’ān sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak. Namun demikian, hukum-hukum yang terdapat dalam Kitab Suci al-Qur’ān ada yang bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, dan ada yang masih bersifat umum dan perlu pemahaman mendalam untuk memahaminya pemahaman tersebut bisa melalui hadis dan ijma sahabat.

Kandungan Hukum - Hukum Dalam Al Qur'an


Hukum - hukum dalam Al qur'an dapat di kelompokan menjadi beberapa bagian. Para ulama mengelompokannya menjadi 3 bagian pokok, yaitu :

1. Hukum - Hukum Mengenai Akidah atau keimanan

Pada pembagian ini berisikan tentang keyakinan terhadap ha - hal yang ghaib yang terangkum dalam rukun iman.

Rukun Iman

1. Iman kepada Alloh
2. Iman kepada Malaikat - Malaikat Alloh
3. Iman kepada Kitab - Kitab Alloh
4. Iman kepada Rosul- Rosul Alloh
5. Iman kepada Hari Kiamat
6. Iman kepada Qada dan qadar Alloh SWT

2. Tentang Hukum Syariah atau Ibadah

Dalam hal ini dalam Al qur'an mengandung hukum - hukum ibadah baik yang berhubungan langsung dangan Alloh ( mahdah) ataupun ibadah dengan sesama mahluk ( ghairu mahdah). 

3. Ahlak atau Budipekerti

Selain berisikan tentang hukum aqidah dan ibadah maka daam Al Qur'an mengandung hukum tentang ahlaq.
Dalam Al Qur'an diberikan tuntunan bagaimana bersikap atau berahlak kepada Alloh, berperilaku baik kepada sesama manusia atapun kepada lingkungannya.

Demikian pembahasan Al Qur'an Sebagai Sumber Hukum Islam, semoga bermanfaat.

Hal lain yang menarik untuk di simak Pembahasan Tajwid.

Posting Komentar untuk "Al Qur'an Sebagai Sumber Hukum Islam"