Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

Ekonomi Syariah saat ini mulai tumbuh dan berkembang di berbagai belahan dunia, Lalu bagaimanakah pemikiran ekonomi islam itu berkembang?


Pakar ilmu ekonomi sekaliber Marshal menyatakan bahwa kehidupan dunia ini dikendalikan oleh dua kekuatan besar, yaitu ekonomi & keimanan (agama).

Ada dua argumentasi utama pentingnya tentang islam.


Pertama : argumentasi teologis yang menyatakan bahwa islam adalah agama samawi yangg berdasarkan wahyu (al-quran) yangg berfungsi untuk membimbing kehidupan manusia, baik sosial, politik maupun ekonomi.

Kedua : argumentasi filosofis empiris & faktual
(1). Ada kesenjangan & kelangkaan leteratur di bidang ilmu ekonomi yang dapat menjelasan filsifat, kelembagaan, prinsif, nilai, norma, & hukum ekonomi islam.
(2). Kenyataan menunjukkan diperlukan ekonomi bagi negara-negara islam.

Sebelumnya kami terbitkan juga Filosifi Ilmu Ekonomi Syariah, Bank Syariah silahkan bisa anda kunjungi

 

Nabi Muhammad SAW: Perumus Pertama Ekonomi Sariah


Nabi Muhammad adalah pemikir & aktivis pertama ekonomi syariah, bahkan sebelum beliau diangkat menjadi nabi & rasul.

Pada jamannya telah dikenal transaksi jual beli serta perikatan atau kontrak, dan sampai batas-batas tertentu telah dikenal pula cara mengelola harta kekayaan negara & hak rakyat di dalamnya.

Berbagai bentuk jual beli dan kontrak diatur sedemikian rupa dgn cara menyerap tradisi dagang & perikatan serta penyesuaian dgn wahyu, baik alquran & sunnah rasul.

Sunnah rasul telah mengatur berbagai alat transaksi & teori pertukaran & percampuran yg melahirkan istilah teknis ekonomi syariah serta hukumnya, seperti al-buyu; al-uqud; al-musyarakah, al-mudharabah, al-musaqah dll.

Penggagas dan Aktivis Ekonomi Syariah


Berikut beberapa penggagas dasar ilmu ekonomi syariah antara lain:

Zaid bin ali(80-120 H/699-738 M)


zaid adalah penggagas awal penjualan suatu komoditas secara kredit dgn harga yg lebih tinggi dari harga tunai.

Abu Hanifah(80-120 H/699-767 M)


beliau menggagas keabsahan & kesahihan hukum kontrak jual beli yg dikenal dgn bay-al-salam dan murabahah.

Al-auza’i(88-157 H/707-774 M)


ia adalah penggagas orisinil ekonomi syariah. Gagasannya antara lain kebolehan & kesahihan sistem murabahah & membolehkan peminjaman modal, baik dlm bentuk tunai atau sejenis.

Imam Malik bin Anas


ia menganggap raja atau penguasa  bertanggungjawab atas kesejahteraan rakyatnya. Teori yang diperkenalkannya mengandung analisis nilai keguanaan teori utility yg kemudian diperkenalkan oleh Jeremy Benthan dan John Stuart Mill.
Abu Hamid Al-Ghazali(1059-1111)
Ia melihat bahwa uang bukanlah komoditas, melainkan alat tukar (medium exchange).

Ibn Taimiah(1262-1328)


Menegaskan bahwa tugas, fungsi dan peran pemerintah adalah sebagai pelaksana amanat utk kesejahteraan rakyat. Ia menekankan intervensi pemerintah dlm mekanisme pasar, pengawasan pasar hingga akuntansi yg erat kaitannya dgn sistem zakat, pajak. Hal ini sejalan dgn pendapat yg menyatakan bahwa ekonomi syariah, baik sistem maupun hukumnya merupakan bagian yg tdk terpisahkan dari sistem pemerintahan dan ketatanegaraan

Pergeseran Pemikiran ke Pergerakan Ekonomi Syariah


Ekonomi islam telah tumbuh & menjadi pergerakan ekonomi islam sejak seperempat abad yang lalu. Pergeseran pemikiran ekonomi tdk terpisahkan dari hapusnya institusi khilafah tahun 1924, upaya utk menghidupkannya kembali hingga terbentuknya Organisasi Konferensi Islam(OKI). Salah satu produk yg menyertai kelahiran OKI adalah terpicunya pemikiran ekonomi islam menjadi pergerakan perekonomian islam.

Gerakan ekonomi syariah adalah upaya membentuk sistem ekonomi islam(SEI)
Gerakan pembangunan SEI semakin tumbuh disertai faktor-faktor yg mendahuluinya antara lain:

Pertama : terumuskannya konsep teoritis tentang bank islam tahun 1940an.

Kedua: lahirnya ide & gagasan mendirikan bank islam dlm keputusan konferensi negara-negara islam se-dunia April 1968 di Kuala-Lumpur.

Ketiga: lahirnya negara-negara islam yg melimpah petro dollarnya.
Pendirian bank islam menjadi kenyataan dan dapat dilaksanakan tahun 1975.

Gerakan Ekonomi Melalui Pendirian Bank Syariah


Mengingat penting & strategisnya institusi & sistem perbankan utk menggerakkan roda perekonomian, berbagai upaya dilakukan ahli ekonomi islam. Tahun 1950an Malaysia membuka bank nonbunga, tetapi tdk sukses. Akhir tahun 1950an Pakistan mencoba mendirikan bank nonbunga di pedesaan. Kemudian Mesir mendirikan Mit Ghamer Local Saving Bank tahun 1963 yg disambut para petani & penduduk pedesaan yg cukup sukses.

Keberhasilan ini mengilhami petinggi OKI utk mendirikan Islamic Develpment Bank(IDB) bulan oktober 1975. IDB memiliki 43 kantor di negara anggotanya dengan Jeddah sebagai kantor pusat
Pemikiran dan Aktivis Ekonomi Syariah di Indonesia

Pemikiran & aktivitas ekonomi syariah di Indonesia akhir abad ke-20 lebih berorientasi pada pendirian lembaga keuangan & perbankan syariah.

Salah satunya adalah gerakan koperasi yg dianggap sejalan atau tdk bertentangan dgn syariah islam. Oleh karena itu koperasi disambut baik oleh kalangan santri & pondok pesantren.

Gerakan koperasi yg belum sukses disusul dgn pendirian bank syariah yg cukup sukses. Walaupun didahului oleh Filipina, Denmark, Luxemburg dan AS.

Bank islam pertama di Indonesia semakin kuatu krn: (1). Adanya kepastian hukum perbankan yg melindunginya. (2). Tumbuhnya kesadaran masyarakat tentang manfaat lembaga keuangan syariah. (3). Dukungan politik atau political will pemerintah.

2 komentar untuk "Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam"