Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketahui Syarat dan Cara Pendaftaran NPWP Pribadi

NPWP Atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan sebuah nomor yang diberikan kepada para Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Fungsi utama nomor ini yaitu digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam bidang perpajakan. Secara umum, Nomor Pokok Wajib Pajak ini wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia baik perorangan maupun badan usaha.

Nah, bagi Anda yang belum memiliki NPWP dan berencana untuk membuatnya, ketahui terlebih dahulu syarat dan cara pendaftarannya. Perlu diketahui, bagi warna negara Indonesia yang sudah masuk kategori Wajib Pajak namun tidak memiliki NPWP maka akan ada sanksi yang menunggu. Berikut ini, akan dijelaskan beberapa syarat dan cara mendaftar NPWP Pribadi.


Syarat Membuat NPWP Pribadi

Secara umum untuk syarat membuat NPWP Pribadi ini terbagi menjadi beberapa kategori yang mana masing-masing memiliki syarat pendaftaran yang tidak sama. Langsung saja, berikut syarat membuat NPWP pribadi yang perlu diketahui.


Wajib Pajak (WP) Pribadi Tidak Menjalankan Usaha 

  • Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) menyiapkan fotokopi KTP
  • Untuk  Warga Negara Asing (WNA) Menyiapkan fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS),  atau Kartu Tinggal Tetap (KITAP)
  • Wajib Pajak Pribadi yang Menjalankan Usaha
  • Untuk WNI menyiapkan fotokopi KTP
  • Untuk WNA wajib menyiapkan fotokopi paspor, KITAP atau KITAS
  • Fotokopi surat atau dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Seperti Pemerintah Daerah (Pemda) atau minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa.
  • Sura pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa WP terkait benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.


Wajib Pajak Pribadi Wanita Kawin yang Ingin sistem Perpajakannya Terpisah

  • Untuk WNI menyiapkan fotokopi KTP
  • Untuk WNA menyiapkan Paspor dan KITAS/KITAP
  • Fotokopi Kartu NPWP suami
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Jika suami WNA menyerahkan dokumen perpajakan luar negeri
  • Fotokopi surat perjanjian pemisah penghasilan dan harta


Cara Mendaftar NPWP Pribadi

Setelah melengkapi syarat-syarat pendaftaran yang sudah disebutkan sebelumnya, maka tahap selanjutnya yaitu melakukan proses pendaftaran. Untuk mendaftar NPWP Pribadi ini bisa dilakukan baik secara online maupun offline. Nah, jika Anda tidak memiliki banyak waktu untuk datang ke kantor pajak dan mengantre maka mendaftar secara online bisa jadi pilihan yang paling tepat. 

Namun jika memang memungkinkan dan Anda ingin mendaftar secara offline bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Menariknya, untuk membuat NPWP ini membutuhkan waktu yang tidak terlalu hanya satu hari kerja saja dan tidak dipungut biaya apapun alias Gratis. Setelah proses pendaftaran selesai, Kartu NPWP Anda akan langsung dikirimkan ke alamat Anda melalui POS.

Nah, bagi Anda yang memiliki usaha dan sering lupa dengan aktivitas perpajakannya mengunduh aplikasi BukuKas bisa jadi solusi yang paling tepat. Apalagi jika Anda menjalankan usaha dan bingung membuat catatan keuangan harian aplikasi BukuKas ini sangatlah disarankan. 

Selain menyediakan fitur untuk perpajakan, aplikasi BukuKas juga menawarkan fitur keuangan bisnis yang dijamin mudah dan praktis. Dengan menggunakan aplikasi ini, aktivitas keuangan bisnis bisa dijalankan lebih cepat dan tepat. Pastinya bisa menghemat waktu, bukan? Tunggu apalagi, jika penasaran dengan berbagai fitur yang ditawarkannya segera kunjungi https://www.bukukas.co.id sekarang juga!


2 komentar untuk "Ketahui Syarat dan Cara Pendaftaran NPWP Pribadi"

  1. Tuh kan, mudah ternyata membuat NPWP online, saya aja udah bikin mang, hehee...

    BalasHapus