Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Mempelajari Tajwid

Assalamualaikum Warohmatullohi wabarokaatuh
Lama tidak menulis seputar tajwid. Mudah - mudahan lamanya tidak menulis seputar tajwid ini bukan berarti vakum dan mati melainkan evaliasi supaya makin lebih baik lagi dan memperbaiki niat yang bisa jadi salah sehingga menjadi lebih baik juga niatnya. Aamiin

Kali ini yang harusnya saya tulis lebih awal adalah seputar Hukum Mempelajari Tajwid dan baru saya tulis pada kesempatan ini. Mudah mudahan tidak mengurangi ke-afdolan sebuah pelajaran.

Pembukaan Dikit

Sebelum kita mengulas hukum Mempelajari tajwid saya juga ingin bebagi tentang beberapa istilah yang sebetulnya sama namun dimasyarakat diartikan beda oleh sebagain orang. Apakah itu?

Tahsin.!

Tahsin sering dianggap berbeda dengan tajwid, padahal intinya adalah sama yaitu membaguskan bacaan. Jadi Tahsin atau tajwid artinya itu sama membaguskan bacaan ayat suci Al Qur'an.

Kalo secara istilah arti tajwid atau tahsin adalah " mengeluarkan huruf dari tempat dan keluarnya dengan memberikan haq dan mustahaqnya."

Apa itu haq huruf dan Mustahaqnya?

Haq huruf itu adalah sifat asli yang selalu menyertai huruf seperti Al hams, Al Ithbaq, Al Jahr dan lain - lain.

Mustahaq huruf adaah sifat yang sewaktu waktu saja menyertai huruf tertentu seperti iqlab, ikhfa, tarqiiq dan lain - lain.

Nah itulah pembukaanya.

Nah sekarang apa Hukum Mempelajari Tajwid?

Hukum Mempelajari Tajwid / Tahsin

Secara teori atau asal Hukum Mempelajari Tajwid adalah Fardu Kifayah. Artinya cukup ada satu orang saja yang mempelajarinya maka gugur dosa kaum muslimin semuanya, namun menerapknnya dalam membaca Alquran adalah fardu a'in. Artinya setiap orang harus menerapkan ilmu tajwid atau tahsin dalam membaca Al qur'an.

Alloh berfriman dalam surat Al Muzzammil ayat 4.


Kemudian nabi Muahmmad SAW juga bersabda

Jadi menerapkan ilmu tajwid /tahsin dalam membaca Alqur'an adalalah kewajiban.


Kesimpulannya

Hukum Mempelajari Tajwid adalah fardu kifayah dan menrapkannya dalam membaca Al Qur'an adalah fardu a'in.

Demiikian tulisan kali ini tentang Hukum Mempelajari Tajwid, semoga bermanfaat.

Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokaatuh.

4 komentar untuk "Hukum Mempelajari Tajwid"

  1. pas udah pny anak jadi sedih gak bisa ngajarin tajwid secara benar ke anak. akhirnya manggil guru ngaji deh

    BalasHapus