Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tentang Bank Syariah

Dewasa ini bank syariah mulai berkembang. Bank bank konvensional mulai membuka cabang syariah. Namun tahukah kita apa itu bank syariah? Berikut MasRozak dot com sedikit berbagi tentang bank syariah.


PENGERTIAN BANK SYARIAH


Silahkan Simak Juga Tentang Ekonomi Syariah


Bank syariah mengandung bebagai macam arti menurut para ahli di bidangnya, berikut berbagai macam pengertiannya:

Bank islam, selanjutnya disebut dengan bank syariah, adalah bank yangg beroperasi tanpa mengandalkan bunga.

Bank syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan al-quran dan hadis.

Antonio dan Perwata Atmadja membedakan dua pengertian, yaitu bank islam dan bank yang beroperasi dengan prinsif syariat islam.
  •  bank islam adalah bank yg beroperasi dengan prinsif syariat islam dan tata cara operasinya mengacu pada ketentuan-ketentuan Al-quran dan hadis.
  •  bank yang beroperasi sesuai dengan prinsif syariat islam adalah bank yang dalam beroperasi mengikuti ketentuan syariat islam, khususnya menyangkut tata cara bermuamalat islam.

Bank syariah merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat (hukum) islam.

Menurut Schaik(2001), bank islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan dari hukum islam yang sah, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya.

Sudarsono (2004) mengemukakan, bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariat.

Muhammad (2002) dan Donna (2006), bank syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi tanpa mengandalkan bunga dan usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip islam.

Selanjutnya, dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah pasal 1 disebutkan bahwa”Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melakukan kegiatan usahanya.
Bank syariah dikembangkan sejalan dengan prinsip-prinsip dasar ekonomi islam.
Tujuan ekonomi islam bagi bank syariah tdk hanya memfokuskan pada tujuan komersial saja, tetapi juga  perannya dalam memberikan kesejahteraan secara luas bagi masyarakat. Hal ini terlihat dari fungsi sosial yg dijalankan.
Fungsi sosial yang paling nampak diantaranya diwujudkan melalui aktivitas penghimpunan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, hibah dan waqaf(ZISW).

Fondasi filosofis sistem perbankan dan keuangan islam dalam pandangan Iqbal(1997:3)

Menurutnya, sistem islam memberikan penekanan yang sama pada dimensi etis, moral, sosial dan spiritual dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Hal ini sangat berbeda dengan sistem keuangan konvensional yang memusat, terutama hanya pada aspek transaksi keuangan dan ekonomi.
Dalam konsepsi islam, aktivitas komersial, jasa, dan perdagangan harus disesuaikan dengan prinsif islam di antaranya”bebas bunga”, sehingga bank syariah dikenal sebagai bank “bebas bunga.

Menurut Chapra(2008)
Sistem bebas bunga harus didukung oleh nilai-nilai islam yang fundamental, seperti berbagi risiko, hak dan kewajiban individu, hak milik, kesucian kontrak, dan tanggung jawab pembangunan bangsa dan umat.


TUJUAN DAN FUNGSI BANK SYARIAH

 

Chapra(2000:2)

Chapra (2000:2), memeberikan kesimpulan beberapa tujuan dan fungsi penting sistem perbankan islam menurut:


  • Kemakmuran ekonomi yang meluas dengan tingkat kerja penuh dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang optimum.
  • Keadilan sosial-ekonomi dan distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata.
  • Stabilitas nilai uang untuk memungkinkan alat tukar tersebut menadi unit perhitungan yang terpercaya,
  • standar pembaayaran yang adil dan nilai simpan yang stabil.
  • Mobilisasi dan investasi tabungan bagi pembangunan ekonomi, yang menjamin pihak yang berkepentingan mendapatkan pengembalian yang adil.
  • Pelayanan yang efektif atas jasa perbankan

Lewis & Algaoud (2007:123) 


Lewis & Algaoud (2007:123)menyimpulkan bahwa tujuan utama perbankan dan keuangan islam mencakup :

  • Penghapusan bunga dari semua transaksi keuangan dan pembaruan semua aktivitas bank agar sesuai dengan prinsip islam.
  • Distribusi pendapatan dan kekayaan yang wajar.
  • Mencapai kemajuan ekonomi

Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial (AAOIFI) 


  • Manajer investasi, yaitu bank syariah dapat mengelola investasi dana nasabah.
  • Investor bank syariah, yaitu bank syariah dapat menginvestasikan dana yg dimiliki ataupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya.
  • Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, yaitu bank syariah dapat melakukan kegiatan jasa layanan perbankan sebagaimana lazimnya.
  • Pelaksanaan kegiatan sosial sebagai ciri yang melekat pada entitas keuangan syariah, yang memiliki kewajiban untuk mengeluarkan dan mengelola (menghimpun, mengadministrasikan, dan mendistribusikan) zakat serta dana sosial lainnya.

BANK SYARIAH INDONESIA


Bank syariah di tanah air mendapatkan pijakan kukuh setelah adanya deregulasi sektor perbankan pada tahun 1983, yaitu diberikannya keleluasaan penentuan tingkat suku bunga, termasuk nol persen (atau peniadaan bunga sekaligus).
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta dukungan ICMI dan beberapa pengusaha muslim.
Ketika Indonesia dilanda krisis moneter yang memporak - porandakan perekonomian asia tenggara tahun 1998. bank muamalat sebagai bank syariah pertama di Indonesia juga terkena imbas krisis dan mencatatkan kerugian. Dan pada RUPS tanggal 21 Juni 1999, Islamic Development Bank (IDB) secara resmi menjadi salah satu pemegang saham Bank Muamalat.
Lahirnya UU No.10 tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, telah memungkinkan bank syariah beroperasi sebagai Bank Umum Syariah (BSU) atau dengan membuka Unit Usaha Syariah(USS). Lahirlah Bank Syariah Mandiri (konversi dari Bank Susila Bakti) serta USS Bank IFI.
Dukungan terhadap perbankan syariah semakin kuat dengan disahkannya UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.
Pada Oktober 2009, telah ada 6 BUS dan 25 UUS dengan total aset sebesar Rp 59,68 triliun (2,4% dibandingkan dengan aset bank konvensional) dan berhasil menyerap 17 ribu pekerja.
Dukungan pemerintah yang cukup signifikan adalah dengan implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan kepada bank syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah.


POLA PIKIR DASAR  BANK SYARIAH


Berikut adalah hal - hal yang menjadi pola pikir dasar dalam bank syariah.
Cukup banyak tuntutan islam yang mengatur kehidupan ekonomi umat antara lain :
  • Islam menempatkan fungsi uang semata-mata sebagai alat tukar dan bukan sebagai komoditas, sehingga tidak layak untuk diperdagangkan apalagi mengandung unsur ketidakpastian (gharar).
  • Riba dalam segala bentuk dilarang. Meskipun masih ada pendapat, khususnya di Indonesia, yang masih meragukan bunga bank termasuk bunga atau bukan, telah menjadi kesepakatan ulama, ahli fiqihdan islamic banker menyatakan bahwa bunga bank adalah riba dan hukumnya haram.
  • Tidak memperkenankan berbagai bentuk kegiatan yang mengandung unsur spekulasi dan perjuadian, termasuk kegiatan ekonomi yg diyakini dapat merugikan masyarakat.
  • Harta harus berputar(diniagakan) sehingga tidak boleh hanya berpusat pada segelintir orang. Oleh karena itu bagi mereka yg mempunyai harta yang tidak produktif akan dikenakan zakat yang lebih besar.
  • Bekerja/mencari nafkah adalah ibadah dan wajib dilakukan, sehingga tidak seorangpun tanpa bekerja yang berarti siap menghadapi risiko atau dapat memperoleh keuntungan (bandingkan dengan bunga bank dari deposito yang bersifat tetap dan hampir bebas risiko). 
  • Dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk kegiatan ekonomi harus dilakukan secara transparan dan adil atas dasar suka sama suka tanpa paksaan dari pihak manapun.
  • Adanya kewajiban untuk melakukan pencatatan atas setiap transaksi, khususnya yang tidak bersifat tunai dan saksi yang bisa dipercaya(simetri dgn profesi akuntansi dan notaris).
  • Zakat sebagai instrumen untuk pemenuhan kewajiban penyisihan harta yang merupakan hak orang lain yang memenuhi syarat untuk menerima. Demikian juga anjuran untuk mengeluarkan infak dan sedekah sebagai manifestasi dari pemerataan kekayaan dan memerangi kemiskinan.

PRINSIP DASAR BANK SYARIAH


Prinsip dasar sistem ekonomi islam menjadi dasar beroperasinya bank islam, yaitu tidak mengenal konsep bunga uang dan tidak mengenal pinjaman uang, selain kemitraan/kerjasama (mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil.

Fungsi Bank Islam 


  • Penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi/deposan atas dasar prinsip bagi hasil.
  • Pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana shahibul maal sesuai dengan arahan investasi yg dikehendaki pemilik dana(bank bertindak sebagai manajer investasi).
  • Penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  • Pengelola fungsi sosial seperti pengelolaan zakat dan penerima serta penyaluran dana kebajikan(fungsi optional).

Bentuk Bentuk Yang Ada Dalam Bank Syariah

Bentuk Mudharabah.
Yaitu perjanjian antara dua pihak, yaitu pihak pertama sebagai pemilik dana(shahibul maal) dan pihak kedua sebagai pengelola dana (mudharib) utk mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh, sedangkan kerugian yang timbul merupakan risiko pemilik dana sepanjang tidak terdapat bukti bahwa mudharib melakukan kecurangan atau tindakan yang tidak amanah

Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib, mudharabah dibedakan menjadi :

  • Mudharabah mutlaqah, yaitu mudharib diberi kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang dikehendaki.
  • Mudharabah muqayyaddah, yaitu arahan investasi ditentukan oleh pemilik dana, sedangkan mudharib bertindak sebagai pelaksana/pengelola.

Bentuk Musyawarah
Adalah perjanjian antara pihak-pihak unuk meneyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai nisbah yg disepakati. Musyarakah dapat bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara periodik atau sekaligus pada akhir masa proyek.

Bentuk Wadiah
Wadiah adalah titipan, yaitu pihak pertama menitipkan dana atau benda kepada pihak kedua selaku penerima titipan dengan konsekuensi titipan tersebut sewaktu-waktu dapat diambil kembali, dan penitip dapat dikenakan biaya penitipan.

Bentuk Jual Beli
Murabahah, yaitu akad jual beli antara dua belah pihak yang didalamnya pembeli dan penjual menyepakati harga jual yang terdiri atas harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual. Murabahah dapat dilakukan secara tunai maupun dengan angsuran(kredit).

Bentuk Kebijakan
Yaitu penerimaan dan penyaluran dana kebajikan dalam zakat, infak, sedekah dan lainnya serta penyaluran alqardul hasan, yaitu penyaluran dan dalam bentuk pinjaman utk tujuan menolong golongan miskin dengan penggunaan produktif tanpa diminta imbalan kecuali pengembalian pokok utang.


Simak Juga Konsep Dasar Hukum Perikatan


JASA JASA BANK SAYRIAH



Ijarah, yaitu kegiatan penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan sewa, apabila terdapat kesepakan pengalihan pemilikan pada akhir masa sewa disebut ijarah mumtahiya bi tamlik(sama dengan finance lease).

Wakalah, yaitu pihak pertama memberikan kuasa pada pihak kedua (sebagai wakil) untuk urusan tertentu dan pihak kedua mendapat imbalan berupa fee atau komisi.

Kafalah, pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak kedua sepanjang sesuai dengan yg diperjanjikan dan pihak pertama menerima imbalan berupa fee atau komisi (garansi).

Sharf, yaitu pertukaran/jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan segera (spot) berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada saat pertukaran.



PRODUK BANK SAYRIAH

 

1. Al-Wadiah (Simpanan)

Al-Wadiah dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perseorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja apabila penitip menghendaki.

Berdasarkan kewenangan yang diberikan, wadi’ah dibedakan menjadi :

Wadi’ah ya dhamanah yang berarti penerima titipan berhak mempergunakan dana/barang titipan unutk didayagunakan, tanpa ada kewajiban untuk memberikan imbalan kepada penitip dengan tetap pada kesepakatan dapat diambil pada saat diperlukan.

Wadi’ah amanah, tidak memberikan kewenangan kepada penerima titipan untuk mendayagunakan barang/dana yang dititipkan.

Penerima simpanan disebut yad al-amanah, artinya tangan amanah. Ia tidak bertanggungjawab atas segala kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yg bersangkutan dalam memelihara titipan.
Jika hendak menggunakan uang titipan, penerima titipan harus meminta izin kepada pemilik uang, dengan catatan ia menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad al-adh dhamanah(tangan penangggung).  Selanjutnya apabila terjadi kerugian, kerugian tersebut juga ditanggung bank.
Imbalan bagi pemilik dana selain jaminan keamanan uangnya, juga akan memperoleh fasilitas lain seperti insentif atau bonus utk giro wadi’ah.
Pemberian jasa berupa insentif atau bonus biasanya menggunakan istilah nisbah atau bagi hasil antara bank dan nasabah.
Dalam praktiknya nisbah antara bank(mudharib) dengan deposan(shahibul maal) adalah utk giro wadi’ah sebesar 30%, nisbah 40% : 60% utk simpanan tabungan dan nisbah 45% : 55% untuk deposito.


Contoh rekening giro wadi’ah

Tn.Ridho memiliki rekening giro Wadiah pada bank Muamalat dengan saldo rata-rata pada bulan mei 2008 adalah Rp.1.000.000,- Bonus yang diberikan bank muamalat bandung kepada nasabah 30% dengan saldo rata-rata minimal Rp.500.000,-. Diasumsikan total dana giro wadiah di bank Muamalat Bandung adalah Rp.500.000.000,-. Pendapatan bank Muamalat Bandung dari penggunaan giro wadiah adalah Rp.20.000.000,-. Maka bonus yg akan didapat Tn.Ridho :


Contoh perhitungan keuntungan tabungan Mudharabah

Tn Daerobi memiliki tabungan di Bank Syariah Garut pada bulan juni 2008. saldo rata-rata tabungan Tn. Daerobi adalah sebesar Rp 10.000.000,- perbandingan bagi hasil (nisbah) antara bank syariah Garut dengan Deposan adalah 40% :60%. Saldo rata-rata tabungan perbulan diseluruh Bank syariah Garut adalah sebesar Rp.10.000.000.000,- dan pendapatan bank syariah  Garut yang dihasilkan adalah Rp.40.000.000,-. Keuntugan Tn Daerobi pada bulan tersebut adalah :




2. Pembiayaan dengan Bagi Hasil


Al-Musyarokah
Al-Musyarakah, adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih utk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Dalam perbankan praktiknya diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek, contoh lainnya adalah lemabaga keuangan modal ventura.

Al-Mudharabah
Al-Mudharabah, adalah akad kerjasama antara dua pihak, yaitu pihak pertama menyerahkan seluruh modal dan pihak kedua menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan kontrak. Apabila rugi, ditanggung pemilik modal, selam keguian itu bukan akibat kelalaian pengelola.
 ada dua macam al-mudharabah :
  • Mudharabah mutlaqah, merupakan kerjasama antara pihak pertama dan pihak kedua yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
  • Mudharabah muqayyadah, merupakan kebalikannya, yaitu dibatasi waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis. Contoh dalam perbankan adalah produk pembiayaan atau pendanaan seperti modal kerja.
Al-muzara’ah
Al-muzara’ah, adalah kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap. Dalam perbankan diaplikasikan untuk pembiayaan bidang perkebunan atas dasar bagi hasil panen.



Al-musaqah
Al-musaqah merupakan bagian dari al-muzara’ah, yaitu penggarap hanya bertanggungjawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka. Imbalan diperoleh dari presentase hasil panen.



3. Bai Al-Murabahah


Bai Al-Murabahah, merupakan kegiatan jual-beli pada harga pokok dan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dahulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.

Bai As-salam
Artinya pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka. Prinsip yg harus dianut adalah harus diketahui terlebih dahulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.

Bai Al-Istishna
Merupakan bentuk khusus dari akad Bai as-salam.oleh karena itu ketentuan dalam bai al-istishna mengikuti ketentuan dan aturan bai as-salam.
Bai al-istishna adalah kontrak penjualan antara pembeli dan produsen(pembuat barang). Kesepakatan harga dapat dilakukan secara tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan dimuka atau secara angsuran perbulan.


4. Al-Ijarah (Leasing)

Adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa di ikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu.
Dalam praktinya kegiatan ini dilakukan oleh perusahan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun finance lease.


5. Al-Wakalah

Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak ke pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakatieh pemberi mandat.


6. Al-Kafalah

Merupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yg ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggungjawab dari satu pihak ke pihak lain. Dalam perbankan al-kafalah dapat dilakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.

7. Al-Hawalah

Meruapakan pengalihan hutang dari orang yg berutang kepada orang lain yg wajib menanggungnya. Dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak ke pihak lain. Dalam perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.

8. Ar-Rahn

Merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan ini seperti jaminan utang atau gadai.


Silahkan simak Juga Tentang Filosifi Ilmu Ekonomi Syariah


Posting Komentar untuk "Tentang Bank Syariah"